Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Pengertian HAM | Apa itu HAM, Menurut Mahfud
M.D., Pengertian hak asasi manusia atau HAMadalah hak yang melekat
pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawah
sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati),
bukan merupakan pemberian manusia atau negara. Menurut John Locke,pengertian
HAM adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak kodrati atau dari lahir. Oleh karena itu, tidak ada
kekuasaan (power) apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM bersifat sangat
mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehiduan manusia dan merupakan hak kodrat
yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Pengertian
HAM | Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai Hak
asasi manusia (HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara
itu, menurut HAR Tilaar, pengertian HAM adalah hak hak yang
melekat pada diri manusia dan tanpa hak hak itu, manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia, hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Hak asasi
manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis
kelamin ataupun ras. Dasar hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam
kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam
aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat
hak asasi manusia (HAM) yaitu sebagai berikut:
Hak asasi
manusia atau HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi (need not be
given, bought or inherited). HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
HAM atau hak
asasi manusia berlaku untuk semua manusia (Human rights apply to all human
beings) tanpa memandang jenis kelamin (gender) , etnis, agama (religion),
pandangan politik (political view), ataupun asal usul sosial dan bangsanya.
HAM atau hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Di dunia ini tidak ada satu manusia
pun yang memiliki hak untuk melanggar serta membatasi hak orang lain
Sekian
ulasan singkat tentang pengertian HAM menurut para ahli seperti Mahfud M.D,
John Locke, HAR Tilaar, dan Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto.
Sumber
Artikel Pengertian HAM
Herdiawanto
H, Hamdayama J. 2010. Cerdas Kritis, dan Aktif Berwarganegara
(Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi . Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar