Senin, 06 April 2015

Pengertian HAM Menurut Para Ahli



Pengertian HAM | Apa itu HAM, Menurut Mahfud M.D., Pengertian hak asasi manusia atau HAMadalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawah sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. Menurut John Locke,pengertian HAM adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati atau dari lahir. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan (power) apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM bersifat sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehiduan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Pengertian HAM | Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai Hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara itu, menurut HAR Tilaar, pengertian HAM adalah hak hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia, hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin ataupun ras. Dasar hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. 


Berdasarkan rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat hak asasi manusia (HAM) yaitu sebagai berikut: 
Hak asasi manusia atau HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi (need not be given, bought or inherited). HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
HAM atau hak asasi manusia berlaku untuk semua manusia (Human rights apply to all human beings) tanpa memandang jenis kelamin (gender) , etnis, agama (religion), pandangan politik (political view), ataupun asal usul sosial dan bangsanya.
HAM atau hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Di dunia ini tidak ada satu manusia pun yang memiliki hak untuk melanggar serta membatasi hak orang lain
Sekian ulasan singkat tentang pengertian HAM menurut para ahli seperti Mahfud M.D, John Locke, HAR Tilaar, dan Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto.


Sumber Artikel Pengertian HAM
Herdiawanto H, Hamdayama J. 2010. Cerdas Kritis, dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi . Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar