Rabu, 26 April 2017

DAMPAK BURUK PENAMBANGAN MINYAK DAN GAS (MIGAS) YANG TIDAK TERKENDALI TERHADAP LINGKUNGAN dan PENDUDUK DI RIAU, DUMAI

DAMPAK BURUK PENAMBANGAN MINYAK DAN GAS (MIGAS) YANG TIDAK TERKENDALI TERHADAP LINGKUNGAN dan PENDUDUK DI RIAU, DUMAI
PENDAHULUAN

Sumber daya minyak (Crude Oil) terbanyak di Indonesia berada di Propinsi Riau tepatnya di daerah Dumai. Cadangan minyak bumi (proven dan potensial) di lokasi ini menurut Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak cadangan minyak bumi terbukti (proven) Indonesia tahun 2013 sebesar 4,4 milyar barrel separuhnya berada di Provinsi Riau (BP Migas, 2014). Ketersediaan sumber daya alam minyak dan gas mendorong meningkatkan aktivitas kegiatan pertambangan sektor migas di Riau. Kegiatan ekplorasi,eksploitasi, dan pasca tambang membawa dampak kepada daerah dan masyarakatnya. Dampak kegiatan Migas membawa ekternalitas yakni: manfaat positif dan negatif. Dampak eksternal Positif memberikan manfaat kemasyarakat daerah terutama penerimaan keuangan dari Dana Bagi Hasil Migas. Lebih dari 50% penerimaan daerah berasal dari DBH layanan finansial terkemuka di Asia, dengan lebih dari 280 cabang di 17 pasar. (BPS Provinsi Riau, 2016). Demikian juga dengan kegiatan perekonomian. Sektor migas memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian Riau. Berdasarkan Data BPS 2015, sector minyak sampai tahun 2016 masih mendominasi perekonomian Riau dengan rata-rata kontribusi sector minyak yang masuk dalam sector pertambangan diatas 50% seperti tabel dibawah ini:
Sumber: Olahan (Dalam rangka 2016) Rata-rata: 139.760,99 ( Enam tahun)

*Dampak
Dampak ektemal positif tentunya memberikan kemajuan dan kesejahteraan pembangiman. Sedangkan dampak ektemal negatif akan menjadi masalah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Dampak ini memunculkan konflik. Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu mengelola konflik (benturan) yang muncul) dengan mengenal masalah apa yang dimunculkannya. Permasalahan pertambangan berkaitan dengan Kelestatrian lingkungan, Sosial Ekonomi, Tenaga Kerja, Kesempatan Berusaha, Penerimaan Daerah dan Pengembangan Wilayah.

a. Lingkungan
Pengembangan pertambangan dan energi memerlukan wailayah. Oleh sebab itu dikenal dengan nama wilayah pertambangan. Wilayah merupakan lokasi geografis tempat beradanya kegiatan manusia. Sebelum adanya kegiatan tambang diberbagai lokasi, wilayah tersebut sudah digunakan oleh ekosistem lain. Ekosistem ditempat tersebut berada dalam kondisi keseimbangan. Kondisi keseimbangan ala mini memberikan keasrian dan kelestarian alam. Akibat adanya kegiatan ektaksi tambang dari alam berupa kegiatan pengambilan sebagian komponen alam maka keseimbangan ini terganggu. Jika gangguan ini tidak bisa diterima oleh daya dukung alam maka tentunya yang terjadi kerusakan alam.

b. Sosial ekonomi (penggusuran dan akibat kerusakan alam):
Dampak adanya kegiatan tambang yang sangat dirasa oleh penduduk setempat adalah pindah dari lokasi tambang. Kegiatan penambangan sangat tidak dimimgkinkan berdampingan atau didalam lingkungan tempat tingal masyarakat. Konflik penyelesaian sengketa lahan menjadi kerja rutin bagi pemerintah daerah. Proses pindahnya menjadi masalah bagi masyarakat tersebut. Teratama dengan adanya situs atau peninggalan nenek moyang yang memiliki nilai sosial tinggi dipandang oleh masyarakat tersebut. Perusahaan menambang bertujuan untuk mendapatkan sxmiber daya pertambangan seperti emas, perak, dan tembaga; dan untuk batu mulia seperti permata dan rubi serta imtuk mineral seperti uranium, asbes, batubara, pasir dan garam. Berbagai kegiatan tambang dapat memunculkan bencana. Suatu wilayah pertambangan dengan sumber daya alam yang berbeda memiliki karakteristik berbeda pula. Kondisi-kondisi pertambangan sangat berbeda tergantung dari lokasi, jenis dan ukuran dari operasi pertambangan tersebut. Dengan memahami ancaman pertambangan terhadap kesehatan dan kesejahteraaa dalam jangka panjang, dan dengan melakukan tindakan pencegahan imtuk mengurangi ancaman bahaya di semua lokasi penambangan. Dualisme kehidupan antara masyarakat tambang besar dengan masyarakat luar/sekitar tambang: masyarakat diluar tambang memiliki kehidupan tradisional dilain pihak masyarakat tambang memiliki kehidupan modem akibat pendapatan yang lebih balk dari masyarakat non tambang. Pola kehidupan tambang juga memiliki nilai yang berbeda dengan masyarakat sekeliling. Dimia tambang adalah dimia yang membosankan akibatnya, orang tambang akan mencari kompensasi hiburan berupa pelacuran, pejudian, dan gaya hidup berbeda dengan masyarakat tempatan. Akhimya muncul konflik sosial dari pequdian, pelacuran, dan gaya hidup yang bertentangan dengan masyarakat lokal.

c. Tenaga kerja
Tuntutan masyakat sekeliling wilayah tambang adalah ditempatkannya tenaga lokal di perusahaan tambang. Sementara perusahaan mempunyai pemikiran yang berbeda, dimana kebutuhan mereka dengan tenaga skill tertentu tidak tersedia di daerah. Dan kecenderungan perusahaan menggunakan tenaga non lokal lebih tinggi dimana bagian personalia sebagai bagian rekruitmen (umumya tenaga skill Human Resources ) mempunyai referensi memilih tenaga kega berasal dari tempat asal mereka(lahir) yang sama. Kondisi ini menjadi juiang pemisah antara keinginan pemerintah daerah (Lokal) dengan Perusahaan. Kejadian ini terlihat di PT Bara Harun kejadian 2014 ( www.riauterkini,com) ,demikian juga Kontraktor Migas 2013 diDuri. Dilain itu, ketidak seimbangan karir selalu terjadi antar pegawai / kariawan memicukecemburuan anatara sesama internal tenaga kerja. Implikasinya muncul provokasi dari dalam kepada masyarakat lokal, sehingga timbul konflik yang dirancang oleh orang dalam.

Kesimpulan
Pemerintah Daerah  berperan disektor migas lebih intensif dan aktif.
Untuk dapat berperan maka:
a. Perlu adanya 2 (dua) badan khusus yang bertugas mengkaji, mengawasi, dan melaporkan kegiatan sektor migas hulu dan juga Hilir seperti di nasional disebut BP migas Hulu dan BP migas Hilir
b. Kedua badan khusus bertugas melakukan studi , monitoring, dan evaluasi terhadap kegiatan sektor migas hulu dan hilir. Hasil kegiatan badan ini bempa
informasi yang menjadi landasan keputusan daerah dibidang migas.
c. Bidang alih teknologi dan penguasaan pengetahuan migas sepatutnya diatur akan terjadi proses yang diinginkan. Pengaturan ini diarahkan agar pendidikan dan pelatihati keahlian migas berkembang melalui dana 0.5% DBH (Dana Bagi Hasil) dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau  Corporate Social Responbility (CSR) peusahaan migas.
d. Dampak ektemal negatif dari lingkungan diatur dengan jelas mulai dari pra, proses, sampai pasca tambang: bentuk pengaturan ini tertuang dalam syarat proses izin ekplorasi, ekploitasi, dan pasca tambang.
e. Monitoring dan evaluasi seharusnya dilakukan dua pendekatan yaitu kewajiban pelaporan perusahaan dan peran aktif Dinas terhadap kegiatan sektor migas
f. Peraturan daerah tentang penggunaan tenaga kega lokal harus diikuti oleh monitoring dan evaluasi melalui peran Badan khusus migas daerah; badan ini memberi masukan kepada pemerintah daerah tentang isu penggunaan jumlah tenaga kerja, keahlian, dan karir.

DAFTARPUSTAKA

-Sachs Jeffrey D dan M Warner Andrew (1997)" Natural Resource Abundance and Economic Growth"  www.google.com  10 mey 2013
-Samuel G Asfaha (2007) " National Revenue Fvmds: Their efficacy for fiscal
Stability and Intergenerational Equity" www.google,com  15 mei 2014.
-William N. Dun,"Pengantar Analisis Kebijakan Publik",Gajah Mada University Press, Jogyakarta,1998.
-----BP Migas, Jakarta
-----Indonesia Oil and Gas Sector Study, Bank Dunia,2013
-----Riau Dalam Angka 2014, Biro Pusat Statistik Riau
-----Badan Perencanaan dan Pembangiman Riau

Selasa, 01 November 2016

Latar belakang dan Rumusan Masalah Perencanaan & Pengendalian Produksi

Perencanaan & Pengendalian Produksi

I.                  Latar Belakang
 Perencanaan produksi sebagai suatu perencanaan taktis yang bertujuan untuk memberikan keputusan berdasarkan sumber daya yang dimiliki perusahaan dalam memenuhi permintaan akan produk yang dihasilkan. Penentuan jumlah optimal produk yang akan diproduksi menjadi kunci bagi perencanaan produksi yang tepat. Perencanaan produksi dilakukan dengan maksud memenuhi permintaan pada tingkat biaya yang minimum. Kegiatan produksi sangat ditentukan oleh ketersediaan bahan baku dan jumlah permintaan. Bahan baku merupakan salah satu masukan yang akan diproses untuk menghasilkan produk.
Perencanaan dan pengendalian produksi memiliki peranan yang penting dalam pengelolahan persediaan, kapasitas dan penjadwalan. Pengelolahan persediaan bertujuan minimisasi biaya dan kerusakan produk atau bahan, perencanaan kapasitas dimaksudkan untuk menjamin kelancaran proses produksi dan penjadwalan ditujukan untuk menjaga kualitas dan tingkat persediaan yang minimum. Dengan adanya banyak sumber daya yang tersedia dapat membantu secara langsung perencanaan suatu manufaktur dalam hal produksi sehingga dapat memenuhi permintaan konsumen dalam waktu tertentu.
Perencanaan produksi bertujuan untuk menyesuaikan produksi dengan sumber keputusan untuk memenuhi permintaan konsumen yang akan datang, seperti kapasitas produksi, pembatasan tenaga kerja dan pembatasan waktu lembur yang mana permasalahan tersebut merupakan masalah optimisasi. Tujuan lain dari perencanaan produksi untuk meminimalkan biaya total atau memaksimalkan keuntungan. Model matematika untuk perencanaan produksi secara luas diklasifikasikan dalam dua kategori yaitu model deterministik dan model stokastik. Model deterministik mengasumsikan bahwa data sudah diketahui dan model stokhastik menggunakan tebakan terbaik dari nilai ketidakpastian.
Dasar dari model kuantitatif dikembangkan dengan peramalan variabel ketidakpastian seperti permintaan, model deterministik akan menyelesaikan nilai rata-rata atau kejadian terburuk. Salah satu bentuk model pemprograman stokastik adalah model pemprograman stokastik dua tahap dengan recourse. Program stokastik dua tahap dengan recourse ini merupakan suatu bentuk model khusus yang lebih penting. Dalam hal model seperti ini fungsi objektif biasanya bersesuaian dengan meminimumkan biaya atau memaksimumkan keuntungan, meskipun dapat juga mengacu pada nilai absolut yang diharapkan atau penyimpangan kuadrat tujuan khusus tertentu atau variance dari fungsi sumber tahap kedua. Beberapa ketidakpastian yang terdapat pada manufaktur dapat dikategorikan dalam dua kategori yaitu ketidakpastian lingkungan dan ketidakpastian sistem. Ketidakpastian lingkungan akan mengacu pada ketidakpastian yang berada di luar cakupan pengendalian proses produksi, seperti ketidakpastian permintaan dan ketidakpastian pasokan mengacu pada ketidakpastian yang berhubungan dengan proses produksi, seperti ketidakpastian hasil, ketidakpastian waktu produksi, ketidakpastian kwalitas dan produksi yang gagal.
Metodologi dari masalah perencanaan produksi dapat juga memberikan jumlah produksi dan tenaga kerja disetiap perencanaan produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Dikembangkan juga suatu model pemprograman stokastik dengan penambahan batas. Digunakan juga model dua tahap recourse untuk masalah perencanaan produksi dengan pemprograman stokastik. Tesis ini akan membahas perencanaan produksi dengan pendekatan yang baik yaitu mengidentifikasi dan mengatasi beberapa ketidakpastian yang akan muncul pada manufaktur, sehingga tidak menghambat perkembangan suatu manufaktur dan manufaktur memiliki solusi yang optimal dengan meminimalkan terjadinya kemungkinan yang buruk dan memaksimalkan keuntungan dengan membentuk model matematika. Untuk pembentukan model matematika, akan dibentuk bagaimana model matematika sebelum adanya ketidakpastian dan setelah adanya ketidakpastian.

II.              Perumusan Masalah
Masalah yang akan muncul pada suatu manufaktur adalah adanya ketidakpastian permintaan, ketidakpastian produksi dan ketidakpastian banyaknya tenaga kerja sehingga menghambat perkembangan sebuah manufaktur, sehingga perlu di bentuk model stokastik untuk perencanaan produksi yang dapat memberikan solusi yang optimal.


Selasa, 14 Juni 2016

UNDANG - UNDANG PERINDUSTRIAN

1.    Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

a.    Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang perindustrian.

b.    UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

 Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.    Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.    Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a.    Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.    Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a.    Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b.    Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
c.    Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d.   Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini). Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.    Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.    Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
2.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.

Ketentuan Peralihan
Pasal 29 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan Penutup
Pasal 30 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


HAK PATEN

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

1.     Definisi
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2.     Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1.      Solusi masalah teknologi
2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
4.      Menghindai pelanggaan paten
5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7.      Melihat tren teknologi
8.      Kemungkinan menjadi lisensor
3.        Subjek dan Objek
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):
1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
  • Kreasi estetika;
  • Skema;
  • Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
  • Aturan dan metode mengenai program komputer;
  • Presentasi mengenai suatu informasi
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):
1.      Seksi A: Human Necessities
2.      Seksi B: Performing Operations,  Transporting
3.      Seksi C: Chemistry, Meallurgy
4.      Seksi D: Textiles, Paper
5.      Seksi E: Fixed Constructions
6.      Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps
7.      Seksi G: Physics
8.      Seksi H: Electricity
4.     Prosedur
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.       Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.       Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.       Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau  Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
  • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  • judul penemuan
  • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  • abstrak
  • klasifikasi penemuan
  • gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
  • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
5.     Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
(1)               Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

HAK CIPTA

1.   Pendahuluan

      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.1  Fungsi Hak Cipta

            Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Penciipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

1.2    Sifat Hak Cipta

            Sifat-sifat hak cipta meliputi enam bagian yang mempresentasikan kepentingan yang adil bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Ciptaannya itu sendiri. Berikut sifat-sifat hak cipta:
1   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2.  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian arena:

a.  Pewarisan
b.  Wasiat
c.  Hibah
d.  Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yag dibenarkan oleh peraturan
     perundang-undangan

3.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

4.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujdukan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

5.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas degan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

6.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjjikan lain antara kedua pihak.


2.   Penggunaan Hak Cipta

            Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya. Berikut berbagai penggunaan hak cipta berdasarkan berbagai sudut padang.

2.1  Pembatasan Hak Cipta

            Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1.  Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

2.  Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

3.  Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

4.  Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
                  i.    pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
                  ii.   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
                  iii.  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

c. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

d. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

e.  Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

f.  Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.2.  Tahap Pendaftaran Hak Cipta

            Permohonan atau pendaftaran hak cipta diklasifikasikan seperti berikut.

2.2.1  Permohonan Pendaftaran Ciptaan

1.  Permohonan pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.      Pemohon wajib melampirkan:

a.       surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.      contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
2)   Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
3)  Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
4)      CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
5)      Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
6)      Lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
7)      Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
8)      Tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
9)      Pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya;
10)  Pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
11)  Karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya;
12)  krya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
13)  Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
14)  Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
15)  Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
16)  Peta : 1 (satu) buah;
17)  Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
18)  Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
19)  Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
20)  Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c.       salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum; foto kopi kartu tanda penduduk; dan  bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.2    Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Cipta Terdaftar

            Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:

1.      fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.      surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.       fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.       bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.3    Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

            Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.      judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.      nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan:
1.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3.      bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
4.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
5.      bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.4    Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar

            Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
1.      surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2.      bukti pembayaran biaya permohonan.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
HAK CIPTA
1. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
Per Permohonan
200.000,00
2. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
Per Permohonan
300.000,00
3. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
Per Sertifikat
100.000,00
4. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
75.000,00
S. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
50.000,00
6. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
50.000,00
7. Pencatatan lisensi hak cipta
Per Permohonan
75.000,00


Tabel 1. Tabel Tarif Permohonan Biaya Hak Cipta berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009

2.3  Jangka Waktu Hak Cipta

1.      Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC):
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni ahat; Seni batik; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; Alat peraga; Peta; Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2.      Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC):
a.       Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
b.      Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
3.      Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.      Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
a.       Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
b.      Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.

3.    Undang-undang Hak Cipta

            Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.  Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5.    Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
6.  Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7.  Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works; -~-­
8.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
9.  Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10.  Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
11.  Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
12.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

4. Contoh simbol Hak Cipta