Hak paten, atau lebih sering
disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini,
Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun
2001, ps.1, ay.1).
1. Definisi
Kata paten, diambil
dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu.
Definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2. Sifat
dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi
pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis
transfer teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1. Solusi
masalah teknologi
2. Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai
pelanggaan paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat
tren teknologi
8. Kemungkinan
menjadi lisensor
3. Subjek
dan Objek
Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO
Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat
teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu
paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):
1. Invensi
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan;
2. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4. Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5. Invensi
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan
kepada manusia dan/atau hewan;
- Kreasi estetika;
- Skema;
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang
melibatkan mental, permainan, bisnis;
- Aturan dan metode mengenai program komputer;
- Presentasi mengenai suatu informasi
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Bidang-bidang teknologi yang dapat
dipatenkan (International Patent Classification):
1. Seksi
A: Human Necessities
2. Seksi
B: Performing Operations, Transporting
3. Seksi
C: Chemistry, Meallurgy
4. Seksi
D: Textiles, Paper
5. Seksi
E: Fixed Constructions
6. Seksi
F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or
pumps
7. Seksi
G: Physics
8. Seksi
H: Electricity
4. Prosedur
Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan
oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila
ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus
lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan
berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir
bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata
tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi
nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari
pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas,
setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu
selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Pemegang paten memiliki hak khusus
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
- dalam hal paten produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- dalam hal paten proses : menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor paten mengumumkan permintaan
paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997)
serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas
bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau Delapan belas
bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila
permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak
atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
- judul penemuan
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal
permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana
permintaan paten yang pertama kali diajukan
- abstrak
- klasifikasi penemuan
- gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten
tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban
pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya
tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir
pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang
kedelapan belas tersebut.
5. Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki
masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang
mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
(1) Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan
Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran
dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan
terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika
Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009
dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini
telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang
berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti
kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan
yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan
Afrika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar