1. Pendahuluan
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1 Fungsi Hak Cipta
Pasal
3 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak
cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
Penciipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
1.2 Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat
hak cipta meliputi enam bagian yang mempresentasikan kepentingan yang adil bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Ciptaannya itu sendiri. Berikut
sifat-sifat hak cipta:
1 Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian arena:
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yag
dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
3. Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
4. Jika suatu ciptaan
yang dirancang seseorang diwujdukan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu.
5. Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas degan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
6. Jika suatu ciptaan dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta
itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjjikan lain antara kedua pihak.
2. Penggunaan Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila
perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin
pemegangnya. Berikut berbagai penggunaan hak cipta berdasarkan berbagai sudut
padang.
2.1 Pembatasan Hak
Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1. Pengumuman dan/atau
perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2. Pengumuman dan/atau
perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3. Pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
4. Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
ii. ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
iii. pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
c. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
d. Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
e. Perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
f. Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2.2. Tahap Pendaftaran Hak
Cipta
Permohonan
atau pendaftaran hak cipta diklasifikasikan seperti berikut.
2.2.1 Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran eiptaan
diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2. Pemohon wajib
melampirkan:
a. surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Buku dan karya tulis
lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
2) Apabila suatu buku berisi foto seseorang
harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli
warisnya.
3) Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai
buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
4) CD/VCD/DVD: 2 (dua)
buah disertai dengan uraian ciptaannya;
5) Alat peraga: 1 (satu)
buah disertai dengan buku petunjuknya;
6) Lagu : 10 (sepuluh)
buah berupa notasi dan atau syair;
7) Drama: 2 (dua) buah
naskah tertulis atau rekamannya;
8) Tari (koreografi): 10
(sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
9) Pewayangan: 2 (dual
buah naskah tertulis atau rekamannya;
10) Pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2
(dual buah rekamannya;
11) Karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya;
12) krya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
13) Seni lukis, seni motif, seni batik, seni
kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
14) Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni
kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
15) Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
16) Peta : 1 (satu) buah;
17) Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
18) Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
19) Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai
izin dari pemegang hak cipta;
20) Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua)
buah naskah;
c. salinan resmi
serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila
pemohon badan hukum; foto kopi kartu tanda penduduk; dan bukti
pembayaran biaya permohonan.
2.2.2 Permohonan Pencatatan Pengalihan
Hak Cipta Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2
(dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan
haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat
berupa:
1. fatwa waris,
2. akta hibah,
3. surat wasiat atau
4. akta perjanjian
dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a. fotokopi surat
pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda
penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. salinan resmi
akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. surat kuasa khusus,
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran
biaya permohonan.
2.2.3 Permohonan Pencatatan Perubahan
Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak
cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1. judul ciptaan;
2. nomor pendaftaran
ciptaan;
3. nama, kewarganegaraan,
dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama,
kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta
atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di
luarwilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib melampirkan:
1. fotokopi surat
pendaftaran ciptaan;
2. fotokopi kartu tanda
penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3. bukti adanya perubahan
nama dan atau ala mat;
4. surat kuasa khusus,
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
5. bukti pembayaran biaya
permohonan.
2.2.4 Permohonan Petikan Resmi Ciptaan
Terdaftar
Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
1. surat kuasa khusus,
apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2. bukti pembayaran biaya
permohonan.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
HAK CIPTA
|
1. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
|
Per Permohonan
|
200.000,00
|
2. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program
komputer
|
Per Permohonan
|
300.000,00
|
3. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
|
Per Sertifikat
|
100.000,00
|
4. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan
yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
|
Per Permohonan
|
75.000,00
|
S. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang
terdaftar dalam daftar umum ciptaan
|
Per Permohonan
|
50.000,00
|
6. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam
daftar umum ciptaan
|
Per Permohonan
|
50.000,00
|
7. Pencatatan lisensi hak cipta
|
Per Permohonan
|
75.000,00
|
Tabel 1. Tabel Tarif Permohonan Biaya Hak Cipta berdasarkan
PP No. 38 Tahun 2009
2.3 Jangka Waktu Hak
Cipta
1. Hak cipta atas ciptaan
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC):
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama
atau drama musikal, tari, koreografi; Segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni patung dan seni ahat; Seni batik; Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; Alat
peraga; Peta; Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua)
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2. Hak cipta atas ciptaan
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC):
a. Program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
b. Perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan;
3. Apabila suatu ciptaan
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Hak cipta yang dimiliki/dipegang
oleh negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat
(2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui
umum.
3. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di
tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah
sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah RI No. 14
Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2. Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5. Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
6. Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7. Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic
Works; -~-
8. Keputusan Presiden RI
No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
9. Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang
Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10. Peraturan Menteri Kehakiman RI
No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
11. Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
12. Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak
Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan
dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
4. Contoh simbol Hak Cipta