1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang
memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada
di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur
dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
a. Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun
jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat
menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak
memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam
menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang
maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah
tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang
masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana
cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika
perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan
atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri
perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri
tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana
pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain.
Hukum industry terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1984, dimana undang-undang
tersebut mengatur tentang perindustrian.
b. UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan
suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah
jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan
kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa .
g. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5
tahun1984.
Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik,
sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam
hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah,
dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5
tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan
industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha
industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
UU No. 5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib
menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan
industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan
Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
a. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam
hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi
yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan
pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
b. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud
dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru
c. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi
dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri
(berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
d. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan
pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari
standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah Industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat
yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur
dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi
para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini
penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal
22 UU No.5 tahun1984). Pasal 23 UU No.5 tahun1984 menyatakan
penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri
tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan
desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha
Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah
kejahatan.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
Ketentuan Peralihan
Pasal 29 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan
penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 30 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan
tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.