Selasa, 14 Juni 2016

HAK PATEN

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

1.     Definisi
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2.     Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1.      Solusi masalah teknologi
2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
3.      Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
4.      Menghindai pelanggaan paten
5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7.      Melihat tren teknologi
8.      Kemungkinan menjadi lisensor
3.        Subjek dan Objek
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Hal-hal yang tidak diberi paten (Exception):
1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
  • Kreasi estetika;
  • Skema;
  • Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
  • Aturan dan metode mengenai program komputer;
  • Presentasi mengenai suatu informasi
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Bidang-bidang teknologi yang dapat dipatenkan (International Patent Classification):
1.      Seksi A: Human Necessities
2.      Seksi B: Performing Operations,  Transporting
3.      Seksi C: Chemistry, Meallurgy
4.      Seksi D: Textiles, Paper
5.      Seksi E: Fixed Constructions
6.      Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps
7.      Seksi G: Physics
8.      Seksi H: Electricity
4.     Prosedur
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.      Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.      Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.      Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.      Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.       Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.       Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.       Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau  Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
  • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  • judul penemuan
  • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  • abstrak
  • klasifikasi penemuan
  • gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
  • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
5.     Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
(1)               Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

HAK CIPTA

1.   Pendahuluan

      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.1  Fungsi Hak Cipta

            Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Penciipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

1.2    Sifat Hak Cipta

            Sifat-sifat hak cipta meliputi enam bagian yang mempresentasikan kepentingan yang adil bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Ciptaannya itu sendiri. Berikut sifat-sifat hak cipta:
1   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2.  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian arena:

a.  Pewarisan
b.  Wasiat
c.  Hibah
d.  Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yag dibenarkan oleh peraturan
     perundang-undangan

3.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

4.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujdukan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

5.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas degan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

6.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjjikan lain antara kedua pihak.


2.   Penggunaan Hak Cipta

            Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya. Berikut berbagai penggunaan hak cipta berdasarkan berbagai sudut padang.

2.1  Pembatasan Hak Cipta

            Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1.  Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

2.  Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

3.  Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

4.  Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
                  i.    pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
                  ii.   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
                  iii.  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

c. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

d. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

e.  Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

f.  Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.2.  Tahap Pendaftaran Hak Cipta

            Permohonan atau pendaftaran hak cipta diklasifikasikan seperti berikut.

2.2.1  Permohonan Pendaftaran Ciptaan

1.  Permohonan pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.      Pemohon wajib melampirkan:

a.       surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.      contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
2)   Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
3)  Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
4)      CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
5)      Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
6)      Lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
7)      Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
8)      Tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
9)      Pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya;
10)  Pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
11)  Karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya;
12)  krya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
13)  Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
14)  Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
15)  Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
16)  Peta : 1 (satu) buah;
17)  Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
18)  Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
19)  Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
20)  Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c.       salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum; foto kopi kartu tanda penduduk; dan  bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.2    Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Cipta Terdaftar

            Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:

1.      fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.      surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.       fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.       bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.3    Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

            Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.      judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.      nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.

Pemohon wajib melampirkan:
1.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3.      bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
4.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
5.      bukti pembayaran biaya permohonan.

2.2.4    Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar

            Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
1.      surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2.      bukti pembayaran biaya permohonan.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
HAK CIPTA
1. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
Per Permohonan
200.000,00
2. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
Per Permohonan
300.000,00
3. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
Per Sertifikat
100.000,00
4. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
75.000,00
S. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
50.000,00
6. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
Per Permohonan
50.000,00
7. Pencatatan lisensi hak cipta
Per Permohonan
75.000,00


Tabel 1. Tabel Tarif Permohonan Biaya Hak Cipta berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009

2.3  Jangka Waktu Hak Cipta

1.      Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC):
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni ahat; Seni batik; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain; Alat peraga; Peta; Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2.      Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC):
a.       Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
b.      Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
3.      Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.      Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
a.       Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
b.      Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.

3.    Undang-undang Hak Cipta

            Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.  Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
4. Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5.    Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
6.  Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7.  Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection OfLiterary andArtistic Works; -~-­
8.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
9.  Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10.  Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
11.  Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
12.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

4. Contoh simbol Hak Cipta


                

Kamis, 10 Desember 2015

Contoh Kasus Pertumbuhan Penduduk & Masalahnya

MASALAH KEPENDUDUKAN DI INDONESIA




Masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu wilayah tertentu disebut penduduk. Jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah menentukan padat tidaknya di wilayah tersebut. Kita akan membahas beberapa masalah kependudukan yang terjadi di negara kita. Masalahmasalah kependudukan yang terjadi di Indonesia antara lain persebaran penduduk yang tidak merata, jumlah penduduk yang begitu besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya kualitas penduduk, rendahnya pendapatan per-kapita, tingginya tingkat ketergantungan, dan kepadatan penduduk.

Persebaran penduduk yang tidak merata
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang tinggal di wilayah negara kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat, namun ada juga daerah yang sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat padat. Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer persegi didiami lebih dari dua belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan Provinsi Kalimantan Barat. Di sana hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah seluas satu kilometer persegi.



Jumlah penduduk yang begitu besar
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Indonesia menduduki urutan keempat negara terbanyak jumlah penduduk setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 adalah 205,8 juta jiwa.

Pertumbuhan penduduk yang tinggi
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak. Jumlah ini akan terus bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi. Hal ini disebabkan oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian.


Kualitas penduduk rendah
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.

Rendahnya pendapatan per kapita
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin.

Tingginya tingkat ketergantungan
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.

Kepadatan penduduk
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya.

 Referensi by: http://tugasteknikmesin.blogspot.com/2011/12/contoh-masalah-masalah-sosial-yang-ada.html


Penanggulangan yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah kependudukan yaitu:



1.    Jumlah penduduk dan pertumbuhannya diatasi dengan program Keluarga Berencana (KB).

2.    Persebaran dan Kepadatan penduduk diatasi dengan:

Program Transmigrasi
Pembangunan lebih intensif di Kawasan Indonesia Timur.
3.    Tingkat kesehatan yang rendah diatasi dengan:

Pembangunan fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin
4.    Tingkat kependudukan yang rendah diatasi dengan:

Penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih lengkap dan merata di semua daerah di Indonesia.
Penciptaan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja
Peningkatan kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen) di lembaga pendidikan milik pemerintah
Penyediaan program pelatihan bagi para pengajar dan pencari kerja
Mempelopori riset dan penemuan baru dalam bidang IPTEK di lembaga- lembaga pemerintah
5.    Tingkat  pendapatan yang rendah diatasi dengan:

Penciptaan perangkat hukum yang menjamin tumbuh dan berkembang- nya usaha/investasi, baik PMDN ataupun PMA.
Optimalisasi peranan BUMN dalam kegiatan perekonomian, sehingga dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja.

Penyederhanaan birokrasi dalam   perizinan usaha. Pembangunan/menyediakan fasilitas umum (jalan, telepon) sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi.

PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN MASALAHNYA

PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN MASALAHNYA






Pertumbuhan Penduduk dan Masalahnya

       Di era globalisasi seperti sekarang ini, banyak sekali masalah –masalah yang muncul di bebagai bidang. telebih dinegara – negara berkembang, banyak sekali masalah yang datang sili berganti. Begitu pula dengan negara kita indonesia, masalah dari berbagai bidang datang sseakan tidak ada habisnya, baik dari bidang pulitik maupun sosial.
       Pada umumnya, masalah yang dialami negara berkembang seperti kita adalah masalah pertumbuhan penduduk yang berlebih. Pertumuhan penduduk yang tidak terkendali tentu akan menimbulkan banyak pengaruh dlam kehidupan. Akibat yang ditimbulkan tentu akan mengganggu dan menimbulkan masalah di berbagai bidang.
     
       Indonesia termasuk negara yang memiliki penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar) , dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.

      Problem yang akan dihadapi akibat meningkatnya pertambahan penduduk adalah pangan, energi, dan papan. Dari sisi kebutuhan pangan, setiap kenaikan jumlah penduduk akan menaikkan pula ketersediaan pangan. Begitu juga energy, pertumbuhan penduduk akan menyedot energy besar, sementara ketersediaan energi makin menipis. Tak terkecuali masalah papan atau perumahan yang harus disediakan dalam jumlah besar. Masalah ini tentunya akan berujung pada naiknya tingkat pengangguran, kemiskinan, angka kriminalitas, dll.

      Sebenarnya banyak sebab sehingga masalah ini bisa kian membesar. Faktor utama dari pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah karena tidak ada komitmen pemerintah untuk membatasi pertumbuhan penduduk. Program Keluarga Berencana (KB) yang pada periode 1970 sampai akhir 1990-an berhasil mengerem pertumbuhan penduduk, tidak dilanjutkan. Pemerintah sama sekali tidak peduli pada pertumbuhan penduduk.

      Sekarang generasi baru yang tidak mengenal program KB, tak sedikit yang memiliki tiga atau empat anak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan secara terselubung agar memiliki anak banyak, terkait dengan pepatah jaman dahulu bahwa ”banyak anak banyak rejeki” yang tentunya sudah tidak sesuai dengan saat sekatang ini. Tak heran kalau kondisi saat ini dalam beberapa kasus kembali ke tahun 1960-an, yakni memiliki anak di atas lima orang. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dan minimnya penyuluhan adalah penyebab masalah ini terus berlanjut dan kian tidak terkendali.
     Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi masalah ini. seperti transmigrasi, kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), meningkatkan standar pndidikan bangsa, serta melakukan pengawasan-pengawasan terkait masalah ini. Pemerintah harus tanggap terhadap masalah ini. Masalah kependudukan tak boleh diremehkan. Pertumbuhan penduduk penting, tetapi dibatasi. Kita perlu sadar bahwa daya dukung sumber daya alam terbatas, sehingga jika jumlah penduduk tidak terkendali akan menjadi problem besar di masa depan. Prinsipnya. Pertumbuhan harus dibatasi, dan setiap lapisan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. karena dengan pertumbuhan yang terkendali akan mempermudah pemerintah mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.





Masalah kependudukan di Indonesia
Penduduk Indonesia adalah mereka yang tinggal di Indonesia pada saat dilakukan sensus dalam kurun waktu minimal 6 bulan. Masalah kependudukan merupakan masalah umum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia ini. Secara umum, masalah kependudukan di berbagai negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam hal kuantitas/jumlah penduduk dan kualitas penduduknya. Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei penduduk.
Sensus penduduk (cacah jiwa) yaitu pencatatan / penghitungan penduduk di suatu daerah/negara pada kurun waktu tertentu. Sensus penduduk biasanya dilakukan tiap 10 tahun sekali.
Berdasarkan pelaksanaannya/metode pencatatannya, sensus dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.
Metode Householder : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
Metode Canvaser : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
Sensus De Facto : Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
Sensus De Jure : Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
Registrasi penduduk  yaitu pencatatan data penduduk yang dilakukan secara terus menerus di kelurahan. Misal: pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, dan kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang sejak lahir sampai mati.
Survai Penduduk : Pengumpulan data yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. ( Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk. )
1. Masalah Jumlah Penduduk
Dinamika Penduduk adalah perubahan / pertumbuhan jumlah penduduk  dari waktu ke waktu, hal ini disebabkan karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. ( ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah unsur-unsur dinamika penduduk.) Pertumbuhan penduduk secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pertumbuhan alami, pertumbuhan migrasi, dan pertumbuhan penduduk total.
Pertumbuhan Penduduk Alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pa = L – M  ( Pa = Pertumbuhan penduduk alami L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian )
Pertumbuhan Penduduk Migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pm = I – E  ( Pm= Pertumbuhan penduduk migrasi I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi )
Pertumbuhan Penduduk Total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan rumus berikut ini : P = (L – M) + (I – E)  ( P = Pertumbuhan penduduk total L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi )
Tingkat kelahiran (fertilitas) adalah tingkat pertambahan jumlah anak atau tingkat kelahiran bayi pada suatu periode tertentu. Tingkat kelahiran bayi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu:
Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR), adalah angka kelahiran yang menunjukkan jumlah kelahiran perseribu penduduk dalam suatu periode.
Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate/GFR), adalah angka yang menunjukkan jumlah bayi yang lahir dari setiap 1000 wanita pada usia reproduksi atau melahirkan yaitu pada kelompok usia 15-49 tahun.
Tingkat kematian (mortalitas) merupakan pengurangan jumlah penduduk pada periode tertentu yang disebabkan oleh faktor kematian. Tingkat kematian dapat diketahui melalui tiga cara, yaitu:
Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR), adalah angka yang menunjukkan rata-rata kematian perseribu penduduk dalam satu tahun.
Tingkat Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu perseribu penduduk dalam kelompok yang sama
Tingkat Kematian Bayi (Infan Mortality Rate/IMR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya bayi yang meninggal dari setiap 1000 bayi yang lahir hidup.
Besar kecilnya angka kelahiran (natalitas) dipengaruhi oleh faktor pendorong dan faktor penghambat kelahiran. Sedangkan tinggi rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi oleh  faktor pendorong dan faktor penghambat kematian faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
Faktor pendorong kelahiran (pronatalitas)
Anggapan bahwa banyak anak banyak rezeki.
Sifat alami manusia yang ingin melanjutkan keturunan.
Pernikahan usia dini (usia muda).
Adanya anggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi nilainya, jika dibandingkan dengan anak perempuan, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak laki-laki akan berusaha untuk mempunyai anak laki-laki.
Adanya penilaian yang tinggi terhadap anak, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak akan berupaya bagaimana supaya memiliki anak.
Faktor penghambat kelahiran (antinatalitas)
Adanya program Keluarga Berencana (KB).
Kemajuan di bidang iptek dan obat-obatan.
Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan tunjungan anak bagi PNS.
Adanya UU perkawinan yang membatasi dan mengatur usia pernikahan.
Penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi, pendidikan dan karir.
Adanya perasaan malu bila memiliki banyak anak.
Faktor pendorong kematian (promortalitas)
Adanya wabah penyakit seperti demam berdarah, flu burung dan sebagainya.
Adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir dan sebagainya.
Kesehatan serta pemenuhan gizi penduduk yang rendah.
Adanya peperangan, kecelakaan, dan sebagainya.
Tingkat pencemaran yang tinggi sehingga lingkungan tidak sehat.
Faktor penghambat kematian (antimortalitas)
Tingkat kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat yang sudah baik.
Negara dalam keadaan aman dan tidak terjadi peperangan.
Adanya kemajuan iptek di bidang kedokteran sehingga berbagai macam penyakit dapat diobati.
Adanya pemahaman agama yang kuat oleh masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan bunuh diri atau membunuh orang lain, karena ajaran agama melarang hal tersebut.
Migrasi atau mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain. Terdiri dari :
Migrasi internasional (migrasi antarnegara) yang terdiri dari imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
Imigrasi adalah masuknya penduduk asing yang menetap ke dalam sebuah negara.
Emigrasi adalah pindahnya penduduk keluar negeri untuk menetap di sana.
Remigrasi adalah pemulangan kembali penduduk asing ke negara asalnya.
Migrasi nasional (migrasi lokal), terdiri dari:
Urbanisasi  yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Transmigrasi  yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya ke pulau yang masih jarang penduduknya.
Ruralisasi  yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa untuk menetap di desa.
Evakuasi  yaitu perpindahan penduduk untuk menghindari bahaya.
Jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak terhadap kehidupan social ekonomi Indonesia. Beberapa dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk, antara lain:
meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas sosial;
meningkatnya persaingan dalam dunia kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;
meningkatnya angka pengangguran (bagi mereka yang tidak mampu bersaing)
Adapun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.
Mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat.

Meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Senin, 16 November 2015

LATAR BELAKANG TANGGAL 20 MEI 1998 (Reformasi Pemuda & Mahasiswa)

YANG MELATAR BELAKANG TANGGAL 20 MEI 1998 (Reformasi pemuda & Mahasiswa)


                                                                                                                                                                             Latar Belakang Masalah
   Peristiwa lengsernya presiden Soeharto pada bulan Mei 1998, dan dimulainya pemerintahan era reformasi. Dampak dari peristiwa ini masih berlangsung, sehingga perlu diadakan evaluasi secara cermat, dapatkah peristiwa lengsernya presiden Soeharto dikategorikan sebagai tonggak sejarah bangsa Indonesia. Di depan telah kita kemukakan bahwa tonggak sejarah adalah peristiwa penting yang memberikan dampak kemajuan bagi ummat manusia atau bangsa, sehingga masih perlu dievaluasi apakah peristiwa tersebut berdampak kemajuan atau kemerosotan.

      Mei 1998, penuh dengan kejadian - kejadian yang dapat dikatakan menjadi tonggak reformasi Indonesia, penuh dengan kerusuhan - kerusuhan yang sebenarnya merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Orba saat itu. Mei 1998 akan selamanya dikenang oleh Bangsa ini sebagai bulan dimana seluruh masyarakat Indonesia bersatu untuk meruntuhkan Rezim Orba yang sudah terlalu lama berkuasa. Mei 1998 akan terus dikenang oleh beberapa orang sebagai bulan dimana orang - orang yang mereka cintai satu persatu hilang ditelan bumi.

          Krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak Tahun 1997 membuat perekonomian menjadi kacau. Naiknya harga sembako, banyaknya PHK dan tingginya angka pengangguran dan beberapa  perusahaan swasta yang mengalami kerugian memancing mahasiswa untuk mengadakan aksi keprihatinan. Bersamaan dengan maraknya aksi-aksi mahasiswa, terjadi serangkaian aksi penculikan (penangkapan) terhadap beberapa aktivis dan mahasiswa. Aksi mahasiswa di kota-kota besar pun kian marak sejak Februari 1998. Melihat maraknya aksi mahasiswa yang cenderung “mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional,” serta berlanjut manjadi bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan. Aksi mahasiswa yang terjadi sepanjang Mei 1998 menemukan momentum pada tanggal 12 Mei 1998 di Kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat. Kerusuhan massal yang dimulai di Jakarta 13 Mei 1998 merambat hingga ke Solo, Jawa Tengah, praktis merepotkan aparat keamanan dalam mengendalikan situasi.

           Di sisi lain, masyarakat menganggap ABRI telah gagal mengamankan ibu kota dari tindak kerusuhan dan penjarahan yang berlangsung hingga tanggal 15 Mei 1998. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 adalah salah satu bukti bahwa praktik kekerasan oleh negara dengan dalih menjaga stabilitas politik dan keamanan menjadi bagian sejarah kelam bagi tegaknya HAM di Indonesia.

          Kerusuhan Mei 1998 merupakan suatu peristiwa yang benar-benar terjadi saat itu. Kasus yang terjadi dengan sengaja untuk menciptakan suatu keadaan yang tidak terkendali dengan tujuan untuk menginginkan perubahan.
Latar Belakang Peristiwa Mei 1998
           Peristiwa Mei 1998 yang merupakan suatu gerakan reformasi di Indonesia ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, baik politik, sosial, dan ekonomi. Dari faktor politik, dipicu oleh pengangkatan kembali Soeharto menjadi Presiden RI setelah hasil pemilu 1997 menunjukkan bahwa Golkar sebagai pemenang mutlak. Hal ini berarti dukungan mutlak kepada Soeharto makin besar untuk menjadi presiden lagi di Indonesia dalam sidang MPR 1998. Terpilihnya kembali Soeharto menjadi Presiden RI kemudian Ia membentuk Kabinet Pembangunan VII yang penuh dengan ciri nepotisme dan kolusi.

         Dari faktor ekonomi, Indonesia merupakan salah satu Negara yang terkena dampak dari krisis moneter dunia yang berakibat pada merosotnya nilai rupiah secara drastis. Hal ini diperparah dengan utang luar negeri Indonesia yang semakin memburuk. Keadaan semakin kacau karena terjadinya ketidakstabilan harga harga bahan pokok, termasuk minyak. Kenaikan harga minyak sendiri kemudian berpengaruh pada kenaikan tarif angkutan umum.

           Dari faktor sosial, banyak terjadinya konflik-konflik sosial diberbagai daerah di Indonesia. Selain itu, krisis ekonomi yang berkepanjangan berdampak pada rakyat yang banyak mengalami kelaparan. Hal ini berakibat pada hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Ini berarti bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia mendorong hancurnya kredibilitas pemerintah Orde Baru dimata rakyat.

         Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi ini diawali dengan adanya sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto kemudian membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII. Kabinet yang sarat akan kolusi dan nepotisme ini kemudian membuat mahasiswa bergerak. Ditambah dengan terjadinya krisis moneter, maka pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.

        Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
Hal ini berlanjut pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar. Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR.
Melihat aksi-aksi tersebut, akhirnya pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri’.  Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Suharto.

       Dan puncaknya, pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.
Dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini tentu saja adalah turunnya Soeharto dari kursi Presiden. Selain berdampak pada turunnya Soeharto dari kursi Kepresidenan, peristiwa Mei 1998 ini juga berdampak pada:

a. Banyak yang hilang pekerjaan akibat tempat-tepat bekerja dirusak ataupun di    bakar.
b.  Kerugian materil yang tidak dapat dihitung lagi.
c. Banyak korban yang menderita fisik dan psikis, apalagi korban dari tindak kekerasan seksual.

      Permasalahan ekonomi yang berkepanjangan sejak Tahun 1997, membuat Indonesia mengalami krisis. Terjadi PHK di mana-mana, banyaknya pengangguran dan harga BBM dinaikkan membuat keadaan semakin memburuk. Aksi-aksi mahasiswa yang telah bergulir sejak awal 1998 semakin marak dan menular ke banyak kampus di seluruh Indonesia. Aksi mahasiswa yang terjadi sepanjang Mei 1998 menemukan momentumnya pada tanggal 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta. Peristiwa ini telah merenggut nyawa empat orang mahasiswa Trisakti akibat tembakan peluru tajam oleh aparat kepolisian.

        Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada tanggal13-15. Ketiadaannya aparat membuat kerusuhan Mei 1998 ini  mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Perspektif Politik terjadinya Kerusuhan Mei 1998 tidak lepas dari aspek politik yang terjadi saat itu. Isu rivalitas antara Wiranto dan Prabowo menjadi pembicaraan kalangan elite khususnya elite tentara sejak awal 1998. Sebagian pegamat menganalisa bahwa “konflik” yang terjadi antara Wiranto dan Prabowo sengaja diciptakan Soeharto agar terjadi keseimbangan sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
Kasus yang memukul Prabowo menjelang Mei 1998 adalah penculikan aktivis mahasiswa. Kasus penculikan tidak dapat dipisahkan dari situasi keamanan, khususnya di ibukota, pada akhir 1997 dan Januari 1998. Dengan munculnya kasus penculikan, posisi Wiranto menjadi di atas angin. Ia berhasil menampilkan diri sebagai figure demokrat dan seolah-olah berpegang pada hukum. Prabowo mengakui adanya sembilan orang yang ditangkap anggota Tim Mawar. Semuanya telah dilepaskan dengan selamat dan mereka yang masih hilang bukanlah tanggung jawabnya. Artinya, memang ada pihak-pihak lain di luar Prabowo yang ikut menangkap para aktivis. Rivalitas antara Prabowo dan Wiranto jelas mewarnai politik internal di ABRI menjelang Insiden Trisakti dan huru-hara Mei 1998.

          Kepentingan-kepentingan golongan saat kerusuhan Mei 1998 dapat kita lihat dari beberapa petinggi negara yang melakukan suatu tindakan yang menurutnya itu merupakan suatu pengamanan. Penculikan ini merupakan kerja politik yang kuat untuk mempertahankan kekuasaan melalui keunggulan monopoli alat-alat kekerasan, dengan kata lain kasus penculikan merupakan operasi intelejen dari sebuah desain politik untuk mengamankan kepentingan status quo kekuasaan.

          Saat terjadinya kerusuhan pun Pangab Wiranto pergi ke Malang pada 14 Mei 1998 dengan membawa banyak jenderal sedangkan saat itu situasi di Jakarta sedang darurat dan tidak ada pengamanan satupun dari Brimob, pasukan Brimob ditarik dan Kostrad yang diturunkan ke lapangan untuk pengamanan. Karena saat itu komando masalah keamanan adalah Mabes ABRI yang membawahi POLRI dan TNI.

         Disengaja atau tidak tetapi itu yang terjadi pada saat huru-hara berlangsung. Hubungan Militer dan Sipil saat itu berlangsung baik. Tetapi pada saat itu sipil yang dianggap pro demokrasi dan menginginkan perubahan membuat para petinggi menganggap orang sipil menentang penguas rezim ORBA. Masa pemerintahan ORBA juga dikenal sebagai pemerintahan yang militeristik. Dimana dalam setiap mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat, pemerintahan selalu menggunakan militer untuk mengatasi masalah yang sering kali menggunakan cara yang bersifat represif. Pelanggaran HAM dapat dilakukan terang-terangan dimanapun oleh alat negara tanpa adanya proses hukum.


           Awal 1998 saat pemerintahan Orba berlangsung terjadi krisis. Krisis yang tidak mampu diatasi oleh pemerintah saat itu membuat rakyat melakukan tindakan kejahatan di mana-mana. Aksi masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa mulai terjadi dimana-mana. Aksi dilakukan untuk menuntut mundur Soeharto karena dinilai telah gagal dalam mengatasi masalah krisis Indonesia. Soeharto memerintahkan militer untuk menghalang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan militer tidak segan-segan melakukan tindakan represif yang berujung pada kematian di kalangan demonstran. Situasi ini membuat Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden saat itu.

LATAR BELAKANG PEMUDA & SUMPAH PEMUDA 1928


LATAR BELAKANG PEMUDA & SUMPAH PEMUDA 1928


Latar belakang Pemuda dan Sumpah pemuda dapat kita lihat dari penjajahan yang dilakukan bangsa lain terhadap indonesia. Kegagalan indonesia menghalau bangsa lain yang diesbabkan sifat masyarakat Indonesia pada saat itu masih kedaerahan lah yang membuat para pemuda Indonesia memceuskan Sumpah Pemuda 1928.
LATAR BELAKANG PEMUDA
Awal perjuangan para pemuda Indonesia memprakarsai Sumpah pemuda 1928 adalah berdirinya Budi Utomo. Pada saat itu bangsa Indonesia Khususnya pemuda Indonesia mulai bangkit. Akibat berdirinya Budi Utomo adalah memunculkan organsisasi baru seperti Tri Koro Darmo, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Betawi, Jong Minahasa, Sekar Rukun, dan Pemuda Timor. Pemuda- pemuda di daerah sangat bersemangat untuk berjuang, namun pada saat itu mereka masih berjuang untuk daerah mereka sendiri-sendiri.
Organisasi-organisasi itu gencar melakukan oengumandangan persatuan bangsa, khususnya organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). PI adalah organisasi permuda yang terdiri atas pemuda dari berbagai suku yang ada di belanda. Para pemuda kemudia bersatu dan menjadi satu bangsa Indonesia tanpa memikirkan sifat kedaerahan lagi.
LATAR BELAKANG SUMPAH PEMUDA
            Lahirnya sumpah pemuda adalah dalam rangka mwujudkan persatuan dan kesatuan antarorganisasi kepemudaan yang sudah ada, maka dimulaikah pertemuan antar organiasi sejak 1920. Namun pada saat itu mereka belum menemukan solusi yang tepat karena berbeda landasan pemikiran.
            Pada tanggal 15 November 1925 diadakan Kongres Pemuda  untuk membahas panitia pelaksanaan kesepakatan bersama. Dan pada tanggal 30 april 1926 organisasi pemuda berkumpul dan melaksanakan rapat Kongres Pemuda I. Kongres ini berhasil merumuskan dasar-dasar pemikiran bersama yaitu :
           1.      Kemerdekaan Indonesia merupakan Cita-cita bersama seluruh pemuda di Indonesia.
           2.      Seluruh Organisasi kepemudaan bertujuan untuk menggalang persatuan
Para pemuda kemudian menyelenggarakan Kongres Pemdua II pada tanggal 26 sampai 28 oktober. Sayang pada kongres ini sempat erjadi insiden dimana pemimpin rapat tidak diperkenankan menyebut tentang kemerdekaan Indonesia. Mereka merasa dipersulit dan banyak dari mereka yang dipenjara dan diasingkan ke daerah terpencil.
Pada 28 oktober 1928 yaitu hari terakhir kongres pemuda II akhirnya sumpah pemuda lahir. Mohammad Yamin membuat inti sari selruh isi kongres. Dari inti sari itulah lahir perumusan sumpah pemuda yang disetujui seluruh peserta kongrres pemdua II.

Sumpah Pemuda 1928 Berbunyi
Pertama

* Kami Putera dan puteri indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah indonesia

Kedua

* Kami putera dan puteri indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa indonesia

Ketiga

* Kami putera dan puteri indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia.

·         Pengikrar Sumpah Pemuda

Berikut adalah beberapa orang yang mengikrarkan Sumpah Pemuda :
* Sugondo Djojopuspito
* Poernomowoelan
* Sarmidi Mangoensarkoro
* Moehammad Yamin
* Sunario

Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong.
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata